Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Batu Bulan

Batu Bulan Media Center (BBMC)

Batu Bulan, 12 Juli 2024

 Batu Bulan Media Center (BBMC), Bertempat di halaman Kantor Bupati Sumbawa Besar telah dilaksanakan Pengukuhan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)  Se-Kabupaten Sumbawa.Perlu diketahui sebelumnya bahwa BPD memiliki masa jabatan selama 6 (enam) tahun. Namun berlandaskan UU No.3 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 56 Ayat 2 maka masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa ditambah menjadi 8 (delapan) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah / janji.

Pengukuhan ini merupakan langkah penting dalam memastikan kelangsungan kepemimpinan dan tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif dan berkesinambungan serta mampu menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kepala Desa Batu Bulan  Yunus Syufriadi,S.Pd.I.,NL.P.  juga menyampaikan Atas nama Pemerintah Desa Mengucapkan Selamat dan Sukses Kepada cytotec Ketua dan Anggota BPD Desa Batu Bulan,semoga dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini semoga Badan Permusyawarat Desa mampu menjadi mitra yang solid untuk mencapai tujuan yang sama serta dapat terus berkontribusi dan bersinergi memberikan yang terbaik bagi Desa dan Masyarakatnya.

LINK TERKAIT