Pemerintah Desa Batu Bulan Gelar Rapat Penetapan Perubahan APBDes TA 2024 secara Musyawarah Mufakat

Pemerintah Desa Batu Bulan menyelenggarakan Rapat Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (15/11), bertempat di Aula Kantor Desa Batu Bulan

Batu Bulan, 15 November 2024 — Pemerintah Desa Batu Bulan menyelenggarakan Rapat Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 pada Jumat (15/11), bertempat di Aula Kantor Desa Batu Bulan. Rapat ini menjadi agenda penting dalam pengelolaan keuangan desa guna menyesuaikan perencanaan dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Desa Batu Bulan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Babinsa, TP-PKK, tenaga pendidik PAUD, para ketua RT/RW se-Desa Batu Bulan, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kehadiran berbagai elemen ini mencerminkan semangat partisipatif dalam pengambilan keputusan di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Batu Bulan, Yunus Syufriadi Bakri, S.Pd.I., NL.P., menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Beliau juga menjelaskan prosedur perubahan anggaran dan bagaimana setiap kebijakan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan hati-hati, tepat sasaran, dan sesuai regulasi. Saya berharap kepada semua yang hadir agar bisa menjelaskan kepada masyarakat apabila ada pertanyaan tentang arah dan bentuk pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa tahun ini,” ungkap Kepala Desa dalam sambutannya.

Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Batu Bulan juga mendapatkan insentif kinerja dari Pemerintah Pusat, sebagai bentuk apresiasi atas pengelolaan anggaran desa yang dinilai tepat sasaran dan pelaporannya dilakukan secara cepat serta akurat.

Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi perubahan APBDes 2024, seluruh peserta rapat sepakat dan menyetujui hasil musyawarah secara musyawarah mufakat. Keputusan yang diambil kemudian ditetapkan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Desa, sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan perubahan APBDes.

Rapat ini menunjukkan bahwa prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas tetap menjadi landasan utama Pemerintah Desa Batu Bulan dalam merumuskan dan melaksanakan setiap kebijakan pembangunan. Melalui sinergi antar unsur pemerintahan desa dan masyarakat, diharapkan pembangunan Desa Batu Bulan dapat terus berjalan sesuai harapan bersama.



Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT