Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan Pemerintah Desa Batu Bulan melaksanakan kegiatan isbat nikah massal bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara hukum negara
Batu Bulan, Jum’at, 31 Januari 2025. Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Batu Bulan RT 01 RW 06 Kecamatan Moyo Hulu, Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa bekerja sama dengan Pemerintah Desa Batu Bulan melaksanakan kegiatan isbat nikah massal bagi pasangan suami istri yang belum tercatat secara hukum negara. Dalam kegiatan ini, sebanyak tujuh pasangan suami istri mengikuti proses sidang untuk mendapatkan pengesahan atas pernikahan mereka.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Desa Batu Bulan, Yunus Syufriadi Bakri, S.Pd.I., NL.P. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa pelaksanaan isbat nikah ini merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan masyarakat, sehingga tercatat secara sah baik menurut agama maupun negara. Beliau juga menegaskan bahwa seluruh pasangan yang mengikuti kegiatan ini harus memenuhi syarat dan rukun nikah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan sidang isbat nikah berlangsung khidmat dan tertib. Meskipun pelaksanaan kegiatan dilakukan di luar gedung pengadilan dan menempuh jarak yang cukup jauh, namun para aparatur Pengadilan Agama Kabupaten Sumbawa tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik. Seluruh perkara diselesaikan dengan cepat dan tepat waktu.
Pemerintah Desa Batu Bulan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan kegiatan ini, dan berharap bahwa langkah ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam urusan administrasi kependudukan dan perlindungan hukum keluarga. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud sinergi antara lembaga peradilan dan pemerintah desa dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.